• SMP NEGERI 2 JENAWI
  • VISI: TERWUJUDNYA LULUSAN YANG BERAKHLAQ MULIA, SANTUN, BERPRESTASI TINGGI, KOMPETITIF DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

STANDAR LAYANAN PUBLIK

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

 

 

SMP NEGERI 2 JENAWI

KABUPATEN KARANGANYAR

 

 

 
 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

” Kami Melayani dengan PANTAS

(Profesional Akuntabel Normatif Transparan

Amanah dan Santun)

 

 

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN KARANGANYAR

SMP NEGERI 2 JENAWI

 

Alamat : Desa Seloromo, Kec. Jenawi, Kab. Karanganyar

* 57794,( 02718854250

 



PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 2 JENAWI

Alamat : Desa Seloromo, Kec. Jenawi, Kab. Karanganyar. * 57794,

( 02718854250

 

KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI 2 JENAWI

NOMOR : 800/         / TAHUN 2021

 

TENTANG

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

PADA  SMP  NEGERI 2 JENAWI KABUPATEN KARANGANYAR

 

Menimbang       :     a.      Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan  pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar  pelayanan;

  1. Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilain ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapan Standar Pelayanan pada SMP  Negeri 2 Jenawi Kabupaten Karanganyardengan Keputusan Kepala SMP  Negeri 2 Jenawi;

 

Mengingat             :   1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);
  12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
  15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25);
  16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU          :     Standar Pelayanan pada SMP  Negeri 2 Jenawi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

KEDUA            :     Standar Pelayanan pada SMP  Negeri 2 Jenawi meliputi jenis  pelayanan:

  1. Standar Pelayanan Publik Kurikulum
  2. Standar Pelayanan Publik Sarana dan Prasarana
  3. Standar Pelayanan Publik Hubungan Masyarakat
  4. Standar Pelayanan Publik Tata Usaha
  5. Standar Pelayanan Publik Bimbingan Konseling
  6. Standar Pelayanan Publik Laboratorium
  7. Standar Pelayanan Publik Perpustakaan

KETIGA           :     Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini wajib di laksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KEEMPAT       :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Karanganyar

pada tanggal  31 Maret 2021

 

Kepala  Sekolah

 

 

 

 

 

                                   Drs. Giyanto, M.Pd.

                                   Pembina Tk. I

                                   NIP.196907041995121003

 

 

 

LAMPIRAN    :          

Keputusan     :  Kepala Sekolah

Nomor           :  800/        /2021

Tanggal         :  31 Maret 2021

 

  1. PENDAHULUAN

 

SMP  Negeri 2 Jenawi yang beralamat di dukuh Pelang, desa Seloromo kecamatan Jenawi, kabupaten Karanganyar merupakan sekolah dambaan masyarakat yang sedang berkembang.

 

VISI SEKOLAH

 ”Prestasi tinggi, santun dalam budi, lingkungan berseri”

 

MISI SEKOLAH

  1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efisien.
  2. Menumbuhkan semangat belajar secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
  3. Melaksanakan bimbingan dan pelatihan kepada siswa dalam bidang olah raga, kesenian dan ketrampilan
  4. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan Nilai-nilai Pancasila, ajaran agama dan budaya bangsa.
  5. Menumbuhkembangkan budaya tertib, santun dan berkarakter.
  6. Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif berwawasan lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah dengan melaksanakan :
  • pelestarian fungsi lingkungan hidup
  • mencegah pencemaran
  • mencegah kerusakan lingkungan.

 

TUJUAN SEKOLAH

  1. Tingkat kelulusan 100% dengan nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional menjadi 6,8.
  2. Menjadikan siswa juara ketiga bidang LCC rumpun mapel IPS tingkat kabupaten.
  3. Menjadikan siswa juara I bidang seni tingkat kabupaten.
  4. Menjadikan siswa juara I bidang olahraga tingkat kabupaten.
  5. Terciptanya kehidupan yang santun yang ditandai dengan mengucapkan salam apabila berpapasan dengan warga sekolah.
  6. Sekolah memiliki standar pengelolaan sekolah meliputi : pencapaian standar pengelolaan, pembelajaran, kurikulum, sarpras, SDM, kesiswaan, dan administrasi.
  7. Sekolah memiliki/mencapai sarpras/fasilitas sekolah meliputi semua sarpras, fasilitas, peralatan dan perawatan.
  8. Sekolah memiliki / mencapai standar pencapaian ketuntasan kompetensi/prestasi/kelulusan.
  9. Terlaksananya program 9K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan, Kerindangan,) sehingga lingkungan sekolah menjadi kondusif, bersih, sehat, rapi dan indah,
  10. Terlaksananya pelayanan yang optimal kepada semua pihak yang memerlukan berdasarkan SAS (Sistem Administrasi Sekolah).
  11. Terjalinnya kerjasama antar warga/keluarga besar sekolah dan lingkungan sekitar.
  12. Terwujudnya pendidikan yang berwawasan lingkungan dengan selalu melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran, dan mencegah kerusakan lingkungan sebagai sarana pembelajaran dalam kerangka cinta alam dan sesama.
  13. STANDAR PELAYANAN

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KURIKULUM

 

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

2.  Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.  Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses

5.  Kurikulum SMP  Negeri 2 Jenawi Tahun 2020/2021

2.

Persyaratan Pelayanan

 
 

1.  Surat Keputusan Kepala SMP  Negeri 2 Jenawi mengenai pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan

·    Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMP  Negeri 2 Jenawi tahun pelajaran 2020/2021 untuk membantu kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar

·    Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang  guru sesuai dengan bidang kompetensi  untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai bidangnya

 

2.  Administrasi Kegiatan Belajar Mengajar

·    Menyusun Perangkat Pembelajaran dan Jurnal Mengajar

 

3.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar

·    Mengisi daftar hadir guru dan siswa

·    Membuat Jurnal Kegiatan Belajar Mengajar

 

4.  Pelaksanaan evaluasi kegiatan belajar dan mengajar

·    Menyusun Alat Evaluasi Pembelajaran

3.

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

·    Menyusun Administrasi Pembelajaran

·    Melakukan kegiatan pembelajaran

·    Melakukan Evaluasi

·    Melakukan Tindak Lanjut

4.

Jangka waktu penyelesaian

·    1 Tahun (2 semester @6 Bulan)

5.

Biaya/tarif

·    Biaya Operasional Sekolah untuk pelaksanaan    KBM

6.

Produk Pelayanan

·    Terselenggaranya KBM sesuai kaidah SAINTIFIK dan PAIKEM.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

·    Ruang Kelas/ Ruang Laboratorium

·    LCD

·    PC/Laptop/Tablet/Android

8.

Kompetensi pelaksana

·    Kompetensi yang sesuai dengan materi pelajaran

9.

Pengawasan internal

·    Kepala Sekolah

·    Wakil Kepala Sekolah

·    Urusan kurikulum

·    Urusan Kesiswaan

·    Urusan Sarpra

·    Urusan Humas

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

·    Pelayanan Pengaduan melalui lembar pengaduan yang ditangani oleh Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan Kepala Sekolah

11.

Jumlah pelaksana

·    17 Orang

12.

Jaminan Layanan

·    Siswa memperoleh kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

·    Fasilitas yang digunakan pada ruang kelas atau laboratorium

14.

Evaluasi kinerja

Evaluasi Kinerja dilaksanakan melalui:

·    Laporan Kinerja Guru

·    Supervisi Kelas oleh Kepala Sekolah

·    Penilaian Prestasi Kerja

 

 

Pelaksanaan PenilaianHasil Belajar

(Penilaian Tengah Semester, Penilaian akhir Semester dan Ujian Sekolah

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

2.

Persyaratan Pelayanan

 
 

Surat Keputusan Kepala SMP  Negeri 2 Jenawi 

·      Struktur organisasi dan personalia penyelenggara ujian sekolah SMP  Negeri 2 Jenawi

·      Struktur organisasi dan personalia penyelenggara Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir semesterSMP  Negeri 2 Jenawi

 

1.    Persiapan administrasi ujian

·      Jadual pelaksanaan Ujian/ Penilaian

·      Daftar pembagian nomor peserta dan ruang Ujian/ Penilaian

·      Daftar penguji  dan pengawas Ujian/ Penilaian

·      Daftar penyusun naskah dan penelaah Ujian/ Penilaian 

 

2.    Penyediaan naskah

·      Penyusunan naskah Ujian/ Penilaian

·      Pengumpulan naskah 

·      Penelaahan Soal

·      Penggandaan naskah

 

3.    Pelaksanaan

·      Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setiap Pertengahan  semester

·      Penilaian Akhir semester dilaksanakan pada setiap akhir semester

·      Ujian Sekolah dilaksanakan pada akhir masa pendidikan. 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

·      Penyiapan Perlengkapan Administrasi Ujian/ Penilaian.

·      Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung Ujian/ Penilaian 

·      Pelaksanaan Ujian/ Penilaian

·      Koreksi hasil Ujian/ Penilaian

·      Penyerahan Hasil Penilaian

·      Laporan

4.

Jangka waktu penyelesaian

·      Penilaian Tengah Semester dilaksanakan selama 6 hari

·      Penilaian Semester dilaksanakan selama 6 hari.

·      Ujian Sekolah dilaksanakan selama 12 hari 

5.

Biaya/tarif

·      Biaya Operasional Sekolah untuk pelaksanaan Ujian/ Penilaian

6.

Produk Pelayanan

·      Siswa memperoleh hasil Ujian/ Penilaian dengan nilai minimal 70 untuk kelompok adaptif dan normatif dan nilai minimal 80 untuk kelompok produktif.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

·      Ruang Ujian/ Penilaian

8.

Kompetensi pelaksana

·      Penguji memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang diujikan

·      Pengawas ujian adalah guru yang mempunyai kemampuan sebagai pengawas Ujian/ Penilaian

9.

Pengawasan internal (monitoring dan Evaluasi)

·      Pengawasan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan panitia ujian

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

·      Pengaduan dilaksanakan melalui kotak saran yang disediakan oleh Humas

11.

Jumlah pelaksana

·      Dilaksanakan oleh 15 orang guru

12.

Jaminan Layanan

·      Menjaga situasi ujian agar pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan tenang, tertib, lancar, dan aman.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

·      Perlengkapan sekolah diatur dengan rapi di dalam kelas bagian depan, sehingga keamanan dan konsentrasi siswa terjaga

·      Situasi ujian terjamin ketenangannya karena lokasi sekolah jauh dari keramaian kota 

14.

Evaluasi kinerja

·      Evaluasi pelaksanaan ujian dilaksanakan sebagi umpan balik kegiatan yang sudah terlaksana dan digunakan sabagai bahan masukan untuk kegiatan berikutnya

 

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK SARANA PRASARANA

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.      Permenpan No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

2.      Permenpan No.13 Tahun 2009  tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat

3.      Permenpan No.36 Tahun 2012  tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan

2.

Persyaratan Pelayanan

·         Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMP  Negeri 2 Jenawi untuk membantu dalam mengelola sarana  maupun prasarana di lingkungan sekolah yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMP  Negeri 2 Jenawi mengenai struktur organisasi sekolah dan personalia.

·         Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang  kepada personil yang telah di tunjuk melalui surat keputusan 

·         Tenaga personalia yang dimaksud di antaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis: ahli mengoperasikan Alat (LCD, Laptop, Tablet, PC, Printer, Sound System), instalator listrik dan bangunan.

4.

Jangka waktu penyelesaian

·         Secara administratif tertuang dalam  Standar Operasional Prosedur

·         Secara teknis sangat tergantung pada permasalahan yang ada terkait dengan sarana dan prasaran 

5.

Biaya/tarif

·         Biaya Operasional Sekolah

6.

Produk Pelayanan

·         Terselenggaranya proses Kegiatan Belajar Mengajar dengan lancar

·         Terwujudnya proses administrasi di lingkungan SMP  Negeri 2 Jenawi dengan lancar

·         Terpeliharanya sarana pendukung pendidikan, misalnya mushola, area parkir, toiletdan lain-lain.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

·         LCD, Laptop, Tablet, PC, Printer, Sound System)

·         Printer 

·         Ruang untuk personalia sarana dan prasarana

·         Gudang

8.

Kompetensi pelaksana

·         Untuk tenaga administrasi non guru berpendidikan setingkat SMA

·         Untuk tenaga teknis harus sudah berpengalaman pada bidangnya atau berpendidikan setingkat diploma. 

9.

Pengawasan internal

·         Kepala Sekolah

·         Wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana 

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

·         Pengaduan dari unit unit kerja di lingkungan SMP  Negeri 2 Jenawi dilakukan melalui bidang sarana dan prasarana

·         Pengaduan dari pihak eksterna ldilakukan melalui Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan bidang sarana prasarana dan Kepala Sekolah. 

11.

Jumlah pelaksana

·         1  Orang

12.

Jaminan Layanan

·         Selalu tersedianya sarana dan prasarana yang siap pakai

·         Memenuhi kebutuhan atau permintaan unit-unit kerja sesuai standar waktu dalam Standar Operasional Prosedur

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

·         Fasilitas yang digunakan pada setiap ruang kelas maupun sarana lainnya selalu dalam keadaan baik dan memenuhi standar keselamatan yang memadai.

14

Evaluasi kinerja

·         Evaluasi Kinerja dilaksanakan melalui

·         Laporan kinerja dari teknisi 

·         Tingat keluhandari unit-unit kerja kepada bagian sarana prasarana dan pihak eksternal yang dilakukan melalui bagian humas

 

 


STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUMAS

 

Penelusuran Tamatan

No

KOMPONEN

URAIAN

1

 Dasar Hukum

1.      Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

2

Persyaratan Pelayanan

1.      Kelas IX dan dinyatakan LULUS

2.      Mengisi formulir penelusuran kelulusan

3.      Melaporkan dan menyerahkan blanko

3

 

Sistem, Makanisme, dan Prosedur

 

1.      Membuat Instrumen Penelusuran

2.      Menyebarkan Angket

3.      Menginventarisir Data Masuk

4.      Membuat Laporan

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas IX

5

Biaya / Tarif

-

6

Produk Layanan

Penelusuran tamatan diketahui hingga 90 % , diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang BK, ATK, MEDIA KOMUNIKASI (WHATSAPP,WEB SEKOLAH, INTAGRAM, FACEBOOK)

8

Kompetensi Pelaksana

2 orang konselor

9

Pengawasan Internal

Pengawasan oleh Koordinator BK

10

Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan

 Melalui kotak saran dan Media Komunikasi yang disediakan dan ditanggapi segera

11

Jumlah Pelaksana

2 orang konselor

12

Jaminan Layanan

Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer

 

Kerjasama dengan instansi terkait :

  1. Buana Data Media Mojogedang

 


STANDAR PELAYANAN PUBLIK TATA USAHA

 

Penerimaan Peserta Didik Baru

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

Fc. Ijazah, Fc. SKHU/Fc. Raport, Fc, Kartu Keluarga, Pas Foto

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Calon siswa baru memasuki ruangan kemudian mengambil formulir dan daftar berkas yang menjadi syarat pendaftaran.

2.      Calon siswa baru mengisi formulir kemudian memasukan formulir yang sudah diisi dan berkas lainnya ke dalam stopmap

3.      Calon siswa baru memberikan berkas pendaftaran kepada petugas

4.      Berkas pendaftaran diinput dan diseleksi oleh petugas

5.      Calon siswa menerima bukti pendaftaran

6.      Hasil seleksi siap dipublikasikan

4

Jangka waktu penyelesaian

1 hari

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Surat Keputusan

7

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

8

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal dan apabila ada ketidak puasan dari pelanggan dirahkan ke bagian Pengaduan

9

Jumlah pelaksana

7  orang panitia PPDB dan 9 pendaftar

10

Jaminan pelayanan

Memenuhi syarat, bisa mendaftar

11

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Apabila sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran maka sudah bisa mengikuti

12

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Legalisir Ijazah / Raport

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

Fc.SKHU / Ijazah / Raport  dan SKHU / Ijazah / Raport asli

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima fc SKHU / Ijazah / Raport

2.      Petugas meneliti keaslian dari fc. SKHU / Ijazah / Raport

3.      Petugas menyetempel fc. SKHU/Ijazah/Raport untuk ditandatangani Kepala Sekolah

4.      Petugas memasukkan ke dalam stopmap Kertas (disediakan sekolah)

5.      Pelanggan menerima berkas yang sudah di tanda tangani / legalisir Kepala Sekolah

4

Jangka waktu penyelesaian

10 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Fc . SKHU / Ijazah / Raport Yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja

·         Buku Agenda

·         Stempel

·         Pulpen

·         STOPMAP  Kertas

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Apabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bias di tandsatangani KS

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Pengajuan PAK Tahunan dan Kenaikan Pangkat

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

DUPAK (lampiran 1-5) Asli

PKG asli

Fc. SKP

Fc. JAFUNG

Fc.K ARPEG

Fc. Perubahan NIPNIP

Fc. SK PAK terakhir

Fc. SK CPNS dan SK terakhir

Fc. Ijazah terakhir

Bukti Fisik Kegiatan Pembelajaran

Bukti Fisik Pengembangan Diri

Bukti Fisik Publikasi Ilmiah

Bukti Fisik karya inovatip

Bukti fisik unsur penunj

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2.      Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menyetempel untuk ditanda tangani kepala sekolah

3.      Berkas sudah ditanda tangani Kepala Sekolah

4.      Berkas dikirim ke Dinas Pendidikan

4

Jangka waktu penyelesaian

15 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Berkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Berkas lengkap dikirim ke Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Pengajuan Pensiun

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

-

2

Persyaratan Pelayanan

Fc. SK Pertama ( Capeg )

Fc. SK pangkat terakhir

Fc. SK Berkala terakhir

Fc. Karpeg

Penilaian Prestasi Kerja ( 2 tahun terakhir )

Fc. Surat nikah dilegalisir ( KUA asal )

Fc. Kartu Keluarga dilegalisir

Surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat

Daftar riwayat pekerjaan

Daftar penerima calon pensiun ( DPCP )

Pas foto 4×6 ( 6 lembar )

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2.      Petugas menyetempel berkas untuk dilegalisir Kepala sekolah

3.      Petugas mengirim berkas ke Dinas Pendidikan untuk di ajukan ke BKD Pemkab Karanganyar

4

Jangka waktu penyelesaian

60 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Berkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Berkas yang sudah lengkap dari Dinas Pendidikan dikirim ke BKD Pemkab Karanganyar untuk diproses penerbitan SK Pensiun

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

                                      

 

 

 

Pengajuan Mutasi Guru / Pegawai

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

-

2

Persyaratan Pelayanan

Surat permohonan mutasi/ surat usulan dari Kepala Sekolah

Fc. SK PAK terakhir

Fc. SK terakhir

SKP

Surat kesediaan menerima ( R7 dan R 10 )

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2.      Petugas mengajukan kepada kepala sekolah untuk ditanda tangani

3.      Berkas lengkap dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar

4

Jangka waktu penyelesaian

60 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Berkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda surat keluar

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Penerbitan SK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah hilang / rusak

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

-

2

Persyaratan Pelayanan

Surat permohonan 

Surat keterangan ijazah rusak dari Kepala Sekolah

Surat keterangan hilang dari Polisi

Fotocopy buku induk

Fotocopy raport

Pas foto

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2.      Petugas meneliti ijazah yang rusak

3.      Petugas meneliti berkas pengajuan ijjazah yang hilang

4.      Petugas menyetempel berkas dan minta tanda tangan kepada Kepala Sekolah

5.      Petugas memberikan berkas yang sudah ditanda tangani kepala sekolah kepada pemohon untuk dibawa ke Dinas Dikbud Kab. KARANGANYAR

4

Jangka waktu penyelesaian

60 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Berkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda surat keluar

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Koordinator Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Surat keterangan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Dikdikbud Kab. KARANGANYAR

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Pengajuan Mutasi Siswa Masuk & Keluar

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

-

2

Persyaratan Pelayanan

Surat permohonan 

Surat Keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju

Fc. Raport

Pas Foto

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2.      Petugas membuatkan surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh kepala sekolah

3.      Pemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan setempat dan Sekolah tujuan

4.      APABILA sudah diterima sinkronisasi pada operator dapodik

4

Jangka waktu penyelesaian

60 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Berkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda surat keluar

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Surat keterangan yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan untuk pemohon

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 

 

Pengajuan Observasi / ijin penelitian

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

-

2

Persyaratan Pelayanan

Surat permohonan 

Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait

Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

3

Sistem, mekanisme & prosedur

1.      Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan

2.      Kepala Sekolah memberikan ijin penelitian / observasi

3.      Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di sekolah selama waktu yang telah ditentukan

4.      Petugas membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi disekolah

4

Jangka waktu penyelesaian

60 menit

5

Biaya / tarif

6

Produk pelayanan

Surat keterangan yang telah disetujui Kepala Sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

·         Meja 

·         Buku Agenda surat keluar

·         Stempel

·         Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

·         Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Surat keterangan yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah untuk kepentingan pemohon didalam  instansi terkait

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

 


Pelayanan Publik BP/BK

Jenis Layanan      : Penelusuran Tamatan (Alumni)

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.      Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3.      Surat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMP  Negeri 2 Jenawi

2

Persyaratan Pelayanan 

 

1.      Kelas IX dan dinyatakan LULUS

2.      Mengisi formulir penelusuran kelulusan

3.      Melaporkan dan menyerahkan blanko

3

Sistem, Makanisme, dan Prosedur 

 

1.      Membuat Instrumen Penelusuran

2.      Membuat Grup BKK di Facebook

3.      Menyebarkan Angket

4.      Menginventarisir Data Masuk

5.      Membuat Laporan

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas IX

5

Biaya / Tarif

6

Produk Layanan

Penelusuran tamatan diketahui hingga 60 % , diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan Perguruan Tinggi

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )

8

Kompetensi Pelaksana

3 orang konselor

9

Pengawasan Internal

Pengawasan oleh Koordinator BK

10

Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan

Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera

11

Jumlah Pelaksana

3 orang konselor

12

Jaminan Layanan

Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer

 


STANDAR PELAYANAN PUBLIK  LABORATORIUM

 

Penggunaan  Ruang  Laboraturium

No

KOMPONEN

URAIAN

 
 

1

Dasar Hukum

1.      Permenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat.

2.      Permenpan No.35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

 

2

Persyaratan pelayanan:

   
 

1.      Self service

Peralatan praktek tersedia di ruang Lab.Pengguna mengambil sesuai kebutuhan dan jadwal penggunaan ruang Lab.

 
 

2.      By order

Penggunaan ruang lab disesuaikan dengan jadwal penggunaan yang telah disusun sesuai permintaan.

 

3

Sistem, mekanisme dan prosedur

   
 

1.      Self service

·         Mengisi buku penggunaan ruang

·         Mengambil alat praktek sesuai kebutuhan

·         Mengisi kartu peminjaman menggunakan ruang sesuai tata tertib mengembalikan alat praktek

 
 

2.      By order

·         Permintaan ruang lab.diluar jadwal ,mengajukan permohonan kepada koordinator lab.

·         Dibuat jadwal sesuai dengan permintaan.

 

4

Jangka waktu penyelesaian

120 menit

 

5

Biaya/tarif

Tidak ada biaya

 

6

Produk layanan

·         Jadwal penggunaan ruang

·         Penggunaan ruang

 

7

Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas

Ruang Lab, peralatan dan perlengkapan

 

8

Kompetensi pelaksana

 1 orang tamatan S1

 

9

Pengawasan internal

Pengawasan oleh Ketua Kompetensi Keahlian

 

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera

 

11

Jumlah pelaksana

1 orang

 

12

Jaminan pelayanan

Menjaga kebersihan , kerapian, kesesuaian jadwal ruang.

 

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Koordinator bertanggungjawab terhadap kesalahan dari pihak koordinator Lab, kesalahan pengguna bukan menjadi tanggungjawab koordinator lab.

 

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi terhadap pelayanan dievaluasi setiap semester sekali

 

 

 


 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK  PERPUSTAKAAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

 

2

Persyaratan pelayanan

Anggota perpustakaan datang sendiri ke perpistakaan

3

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.      Anggota mengisi buku persensi

2.      Anggota mencari sendiri buku yang diinginkan

3.      Jika hanya dibaca di tempat,buku bisa langsung dikembalikan

4.      Jika anggota ingin meminjam buku,anggota mnyerahkan buku yang akan dipinjam kepada petugas perpustakaan untuk diproses peminjamam

5.      Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam anggota

6.      Masa peminjaman 7 hari dan bias diperpanjang 1 kali

7.      Anggota keluar perpustakaan

 

4

Jangka Waktu penyelesaian

10 menit

5

Biaya/tariff

-

6

Produk pelayanan

Kartu anggota dan kartu buku yang disimpan pertugas perpustakaan

7

Sarana, prasarana dan fasilitas

1.      Meja

2.      Komputer

3.      Buku pengunjung

4.      Buku peminjam

5.      Kartu buku

6.      Bolpen

8

Kompetensi Pelaksanaan

·         Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas

·         Mempunyai sikap teliti,komunikatif,responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Perpustakaan

10

Penanganan pengaduan,saran dan masukan

Apabila anggota kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

-

14

Evaluasi kinerja pelaksanaan

Kinerja ditingkatkan untuk kepuasan anggota

 

 

Pelayanan Publik KESISWAAN

Jenis Layanan      : Kesiswaan

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

4.      Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

5.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

6.      Surat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMP  Negeri 2 Jenawi

2

Persyaratan Pelayanan 

 

  Seluruh siswa SMP  Negeri 2 Jenawi

3

Sistem, Makanisme, dan Prosedur 

 

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurang lebih 12 sesua siswa kelas 9

5

Biaya / Tarif

6

Produk Layanan

Pengurus OSIS dan seluruh kegiatan kesiswaan

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang  Kesiswaan, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )

8

Kompetensi Pelaksana

1 orang

9

Pengawasan Internal

Urusan kesiswaan

10

Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan

Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera

11

Jumlah Pelaksana

1 orang

12

Jaminan Layanan

Sesuai dengan peraturan sekolah

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Layanan kesiswaan yang prima

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer

 

 

Komentar

sangat membantu

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
VISI DAN MISI

VISI DAN MISI SMP NEGERI 2 JENAWI   VISI   : TERWUJUDNYA LULUSAN YANG BERAKHLAQ MULIA, SANTUN, BERPRESTASI TINGGI, KOMPETITIF, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN   MISI 

24/11/2023 01:03 - Oleh Admin Website - Dilihat 161 kali
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

31/03/2022 10:13 - Oleh Admin Website - Dilihat 860 kali
Profil Singkat Sekolah

SMP Negeri 2 Jenawi dibangun di tanah seluas 8450 m2 yang  terletak di Desa Seloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar  dan mulai dibuka pada tahun 1995. Kemudian telah

08/10/2020 22:21 - Oleh Admin Website - Dilihat 1939 kali
Fasilitas Sekolah

FASILITAS yang di miliki oleh SMP Negeri 2 Jenawi adalah sebagai berikut : Terdapat 15 Ruang Kelas 1 Ruang Laboratorium IPA 2 Ruang TIK 1 Ruang Perpustakaan Ruang : Guru, TU, KS, BK, K

08/10/2020 22:20 - Oleh Admin Website - Dilihat 1884 kali
Sambutan kepala sekolah

Selamat datang di halaman website SMP Negeri 2 Jenawi

08/10/2020 22:17 - Oleh Admin Website - Dilihat 1471 kali